Tugas Pokok Perangkat Desa
Perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Secara umum, tugas pokok perangkat desa adalah:
-
Membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
-
Melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing (administrasi, pelayanan, pembangunan, keamanan, dll.).
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
-
Menjalankan fungsi koordinasi antar lembaga di desa.
Fungsi Perangkat Desa
Perangkat desa memiliki fungsi sesuai dengan jabatannya masing-masing. Struktur perangkat desa biasanya meliputi:
1. Sekretaris Desa (Sekdes)
-
Membantu kepala desa di bidang administrasi pemerintahan.
-
Menyusun peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan, dan instruksi.
-
Mengelola administrasi umum, administrasi keuangan, dan arsip desa.
-
Menyediakan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Kaur (Kepala Urusan)
Biasanya ada 3:
-
Kaur Umum → urusan surat menyurat, arsip, inventarisasi aset.
-
Kaur Keuangan → mengelola APBDes, pencatatan keuangan, laporan pertanggungjawaban.
-
Kaur Perencanaan → menyusun RPJMDes, RKPDes, serta laporan pembangunan.
3. Kasi (Kepala Seksi)
Biasanya ada 3:
-
Kasi Pemerintahan → urusan administrasi kependudukan, ketertiban, dan penegakan peraturan desa.
-
Kasi Kesejahteraan → pembangunan sarana prasarana, pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
-
Kasi Pelayanan → urusan pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, pelayanan publik.
4. Kepala Dusun (Kadus)